REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 8 Juli 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Kaisubu Yohanes Usior dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka telah memukul saksi korban sebanyak 5 kali pada bagian muka dan bibir dalam bagian bawah.
Proses perdamaian dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025, Tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Korban. Korban pun memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara lainnya, yang melibatkan tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri di Indonesia. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Dengan demikian, JAM-Pidum memutuskan untuk menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus-kasus pidana.
(Larty).