REPORTASE JAKARTATANGERANG — Tim media melakukan investigasi langsung terkait aktivitas pemasangan jaringan internet oleh operator yang mengatasnamakan layanan “Wafi” di KM.10 Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Hasil investigasi yang dilakukan pada pukul 16.36 hingga 17.38 WIB menunjukkan beberapa kejanggalan.
Operator lapangan bernama Wildan tidak mampu menunjukkan surat izin resmi atau dokumen otorisasi penggunaan tiang milik Telkom untuk pemasangan kabel internet. Saat dikonfirmasi, Wildan mengaku telah menghubungi pimpinannya yang bernama Adi, namun komunikasi hanya dilakukan melalui telepon tanpa tindak lanjut berupa dokumen sah.
Dokumentasi menunjukkan adanya aktivitas pemasangan kabel pada tiang milik Telkom yang dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3, serta terindikasi dilakukan tanpa pengawasan resmi. Kondisi kabel di beberapa titik tampak semrawut dan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Pemasangan jaringan internet “Wafi” ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keselamatan operasionalnya. Dengan tidak adanya dokumen sah dan pengawasan resmi, maka aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengetahui siapa di balik operasional “Wafi” dan bagaimana mereka dapat melakukan pemasangan jaringan tanpa izin resmi. Reporter M.E akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(ME).