REPORTASE JAKARTASumatra Selatan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di tiga lokasi, yaitu Kantor PT. SB (Persero). Tbk. di Palembang, Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang, dan Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pendistribusian semen.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Pihak Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dengan dilakukannya penggeledahan ini, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan.
(Larty).