REPORTASE  JAKARTA

BEKASI — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. DPO tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.

Buronan yang diamankan bernama Babul Salam, seorang laki-laki berusia 26 tahun yang menjadi terpidana kasus pemberian imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang. Ia divonis penjara selama 3 bulan dan denda Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *