REPORTASE JAKARTABatam, 9 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Kepri memandang TPPO sebagai kejahatan luar biasa yang melanggar martabat manusia dan nilai kemanusiaan.
“Perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Polda Kepri juga mencermati bahwa modus kejahatan TPPO terus berkembang, tidak lagi selalu menggunakan kekerasan fisik di lapangan, tetapi melalui jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara.
Dalam menghadapi dinamika tersebut, Polri tidak boleh bekerja dengan cara lama. Pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi, penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan terhadap aktor intelektual dan jaringan finansial menjadi prioritas utama Polda Kepri.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung. “Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kapolda Kepri.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli, waspada, dan berani melaporkan setiap indikasi perdagangan orang. “Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” ujar Kapolda Kepri.
Dengan komitmen ini, Polda Kepri berharap dapat mewujudkan Kepri yang bebas dari perdagangan orang dan segala bentuk kejahatan kemanusiaan. “Mari kita jaga Kepulauan Riau sebagai wilayah yang menjunjung tinggi martabat manusia, hukum, dan keadilan,” ajak Kapolda Kepri.
(Larty).