Reportasejakarta.com-Jakarta, Puluhan media online,  TV, dan Koran hadiri konfrensi pers yang digelar dikantor KSPI dibilangan Keramat Jati Pondok Gede, Jakarta Selatan. Dalam pertemuanya dengan para wartawan, Direktur Esekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyelesalkan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (15/5/2020).

Naikkan luran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akali Putusan MA
Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyesalkan Presiden Joko Widodo yang
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah menalkkan kemball luran BPJS Kesehatan yang
sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

“Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019
terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, rakyat berharap agar putusan MA Itu dapat
dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan Abdulah yang juga Wakil Presiden KSPI
Iswan memandang, pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali
putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan
cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.

“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan
baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,”
ujarnya.

Iswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS
Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat lIndonesia.

“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan
iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran
tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar luran
BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Iswan berharap DPR RI sebagai wakll rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk
menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kasihan rakyat
yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat
dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya, Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik
Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat
ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko widodo.

Narahubung
Abdul Gofur
Dir. Media dan Propaganda Jamkeswatch
Hp. 0852.8081.6699

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *