Reportasejakarta.com- Undang Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan
biaya penyelenggaran ibadah haji, serta memberi manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dalam Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan
haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bersifat mandiri dan bertanggung
jawab kepada Presiden, serta pengelolaannya dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Hadirnya BPKH memberikan ‘harapan baru’ bagi umat muslim di Indonesia. Pengelolaan
keuangan haji yang dilakukan secara profesional tentu akan berdampak yang positif terhadap
kualitas penyelenggaraan haji. Terkait hal tersebut maka BPKH wajib melakukan investasi
pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek
keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang
komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan
profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Di sisi lain, peralihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama kepada BPKH sejak
awal tahun 2018 membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya terkait pola pengelolaan
investasi.

Jika semula investasi keuangan haji ditempatkan di deposito berjangka syariah dan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi
keuangan haji menjadi lebih luas.
Sesuai amanat Undang-Undang, investasi keuangan haji BPKH dapat dilakukan pada
instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Luasnya ruang lingkup investasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH terutama untuk
menjalan strategi investasi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya.

Tantangan yang lain adalah bagaimana mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah
haji, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi
investasi yang efektif dan dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari
berbagai instrumen investasi.

Tentang Kompetisi Penelitian dan Karya Tulis Inovasi Investasi Keuangan Haji
Kompetisi Penelitian dan Karya Tulis Inovasi Investasi Keuangan Haji (disingkat Manasik Haji)
bertujuan untuk menampung aspirasi umat berupa ide dan gagasan terbaik tentang inovasi
strategi investasi dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu juga untuk mendorong kajian-
kajian ilmiah, teoritis, dan akademik seputar potensi investasi keuangan haji multisektoral didalam maupun luar negeri.

Kompetisi ini diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah
(MES) bekerja sama dengan BPKH.
Manasik Haji digelar sejak pembukaan pendaftaran dan pengiriman karya tulis pada 22 Juli
2020 hingga 19 Agustus 2020 dengan tema utama “Inovasi Investasi Keuangan Haji” dan 2
(dua) kategori kepesertaan, yaitu mahasiswa dan masyarakat umum.

Peserta dibebaskan dari
biaya pendaftaran dengan harapan dapat menjaring sebanyak mungkin gagasan dengan total
hadiah mencapai Rp32,5 juta rupiah.
Tema utama kompetisi ini dapat dielaborasi lebih lanjut melalui 4 (empat) subtema, yaitu: (1)
Strategi Investasi Keuangan Haji Dalam Negeri; (2) Potensi Investasi Keuangan Haji Luar
Negeri; (3) Inovasi Sektor Non-Keuangan sebagai Alternatif Investasi dan Efisiensi Haji; dan (4)
Optimalisasi Manajemen Keuangan Haji di Indonesia.

Setelah mengumpulkan karya tulisnya, peserta terpilih akan mengikuti tahapan selanjutnya
mulai dari seleksi administratif, penjurian, hingga pengumuman finalis pada 30 Agustus 2020.

Para finalis kemudian akan diminta untuk mempresentasikan karyanya di hadapan para juri.
Nama pemenang kompetisi ini akan diumumkan pada 4 September 2020.
Penyelenggaraan Manasik Haji diharapkan dapat menjadi langkah awal sinergi antar lembaga
pemerintah, civitas akademika, dan masyarakat umum dalam rangka mewujudkan sistem dan
strategi pengelolaan keuangan haji yang optimal di Indonesia.

Informasi lebih lanjut:
Karil Maulita – Manasik Haji Intern
Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jalan Tebet Dalam IV E Nomor 70, Jakarta Selatan 12810
Telepon: +6221 8299746 | WhatsApp: +62899 3942 721
Email: sekretariat@ekonomisyariah.org
linktr.ee/ManasikHaji20 | www.ekonomisyariah.org

 

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot