Kita ketahui bersama bahwa Batam berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura dan terdapat banyak pelabuhan yang menjadi pelintasan baik WNI atau WNA keluar atau masuk Indonesia.” Panglima Komando Armada I, Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. dalam keterangannya mengatakan “Pengawasan larangan WNA masuk melalui akses laut yang dilakukan Tim Gabungan TNI AL dan Imigrasi ini menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah RI tentang larangan WNA masuk dalam rangka memutus penyebaran Covid 19” Jelasnya. “TNI AL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi dengan munculnya strain mutasi baru yang dari tertentu dan sudah ditemukan beberapa kasus di negara-negara Asia Tenggara,” kata Pangkoarmada. “Hal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait di lapangan. Kita mendukung upaya pemerintah yang menekan laju penyebaran Covid-19 dengan memperketat aturan masuknya WNA ke Indonesia terutama melalui jalur laut” Pungkasnya. Adapun, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan pelarangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. (Red).
Kita ketahui bersama bahwa Batam berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura dan terdapat banyak pelabuhan yang menjadi pelintasan baik WNI atau WNA keluar atau masuk Indonesia.” Panglima Komando Armada I, Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. dalam keterangannya mengatakan “Pengawasan larangan WNA masuk melalui akses laut yang dilakukan Tim Gabungan TNI AL dan Imigrasi ini menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah RI tentang larangan WNA masuk dalam rangka memutus penyebaran Covid 19” Jelasnya. “TNI AL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi dengan munculnya strain mutasi baru yang dari tertentu dan sudah ditemukan beberapa kasus di negara-negara Asia Tenggara,” kata Pangkoarmada. “Hal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait di lapangan. Kita mendukung upaya pemerintah yang menekan laju penyebaran Covid-19 dengan memperketat aturan masuknya WNA ke Indonesia terutama melalui jalur laut” Pungkasnya. Adapun, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan pelarangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. (Red).
