Reportase Jakarta.com, Jakarta Utara. Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Warakas melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas I, Jumat (28/5). Sebanyak 30 orang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan pada Operasi TibMask ini berkolaborasi dengan anggota Satpol PP dari kelurahan lain.
“Kami dari Satpol PP Kelurahan Warakas regu 3 berkolaborasi dengan anggota Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok regu 3,” katanya.
Adi menerangkan kebanyakan yang terjaring dalam Operasi TibMask adalah orang-orang yang melintas Jalan Warakas I tanpa menggunakan masker.
“Kami berhentikan dan kami lakukan pendataan. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas,” ungkapnya.
Adi berharap dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih mengancam kesehatan diharapkan masyarakat mau ikut berperan aktif.
“Mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Kerja keras pemerintah tidak akan berhasil tanpa bantuan banyak pihak, khususnya dengan ke ikut sertaan masyarakat dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan tempatnya tinggal,” tuturnya.
Selain melakukan Operasi TibMask, Satpol PP Kelurahan Warakas pada hari yang sama juga membantu Ketua RT 01 RW 01 menyisir warga lanjut usia (lansia) yang belum mendapat vaksinasi untuk segera mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang diberikan pemerintah.
Report : Sarwini.