Exclusive

Reportasejakarta.com-Jakarta, Konstitusi yang tertulis disebut Undang-Undang dasar. Undang-Undang Dasar sebagai norma hukum dasar yang tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi
ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar suatu negara bahwa ketentuan konstitusi merupakan ketatanegaraan yang paling utama, yang dilandasi oleh sistem hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya suatu negara. Konstutisi ini mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan suatu negara dari pengaruh berbagai perkembangan. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal merupakan hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu konstitusi, yang ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu Undang-Undang
Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar 1945, yang telah menunjukkan bahwa negara Indonesia ini merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. yang menjadi latar belakang perumusan yuridis dari Undang-Undang Dasar 1945 itu.

Sedangkan GBHN, Garis Besar Haluan Negara berfungsi sebagai menyuarakan hak serta kewajiban sebagai warganegara tanpa tekanan untuk membangun SDM Sumber Daya Manusia dalam aspek ekonomi politik serta sosial budaya untuk memperkuat kesatuan bangsa sebagai alat menyatukan pemerintah dengan sipil. Minggu (4/9/2021).

Ketika disambangi awak media ReportaseJakarta.com dikantor DPP Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Prof DR Abdul Azis Riambo SH. MBA. Phd. PsF, LMD yang juga sebagai Ketua DPKNRI Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara ia mengatakan bahwa,” Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan landasan penyelenggaraan suatu negara. sebagai hukum dasar, konstitusi suatu negara dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis,”ujarnya.

Riambo juga memaparkan arti pentingnya Dekrit Presiden 5 juli 1959, dengan dibubarkannnya sistem Demokrasi Liberal dan menerapkan sistem demokrasi terpimpin, bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang terus menerus yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,”ucapnya.

Kami telah berkirim surat no 201/Srt.Kel/RK/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus yang lewat atasnama Fahri Lubis dan kawan–kawan, permohonan rekomendasi itu untuk menerbitkan Dekrit Presiden RI yang saat ini diperjuangkan untuk Konstitusi kepada Presiden RI Jokowi, sesuai amanat UUD 1945 demi membela dan mengutamakan
kepentingan rakyat diatas segala kepentingan kelompok dan golongan serta kepentingan asing,”terang Prof Riambo lagi.

Ada beberapa solusi untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan NKRI yaitu berlakunya kembali UUD 1945 Asli dan GBHN untuk solusi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara dari multi krisis dan neo liberalisme, tidak berlakunya UUD 1945 Tahun 2002 yang menghasilkan 4 kali amandemen dan menyebabkan rakyat bangsa dan negara menuju kehancuran dan perpecahan oleh segenap komponen bangsa serta hilangnya hak kedaulatan rakyat yang telah dikuasai eksekutif dan legislatif dan yudikatif menjadi tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Oleh karena itu harus kembali kepada UUD 1945 yang asli konstituen dan GBHN difungsikan ,” tandas Prof Riambo.

#ProfAzisRiambo#                        #KembaliKeUUD1945#          #GBHN#

(Red/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *