REPORTASEJAKARTA.COM

Pengurus Koperasi TKBN. Menggelar Konferensi Pers Di Grand Boutique Hotel, Senen, Jakarta Pusat. Minggu (10/4/2022).

Ketua Umum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBN), HM. Nasir, SE.menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi berencana mencabut kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM. 008/41/2/DPJL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor :96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat kepentingan.

“Dengan rencana pencabutan itu telah membuat resah semua buruh TKBN di seluruh pelabuhan di Indonesia,” ucap ketua umum induk koperasi TKBN, HM. Nasir.

Setelah mengadakan rapat koordinasi bersama pengurus dan pengawas inko (induk koperasi) pelabuhan, tim eksistensi KTKBM pelabuhan seluruh Indonesia, DPP SPPI dan SPSI, DPP SPMI dan SPSI dan Aliansi Nasional Serikat Pekerja Pelabuhan seluruh Indonesia, mereka menyatakan sikap menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 deputi tersebut. Selanjutnya meminta negara melindungi koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa dan meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk menindak oknum-oknum STRANAS PK  (Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) yang statementnya di media selalu melemahkan eksistensi koperasi TKBM dan membuat resah seluruh anggota TKBM diseluruh pelabuhan di Indonesia.

Ketua TKBM HM. Nasir mengatakan bahwa,”selama 33 tahun menunjang arus perekonomian di lingkungan pelabuhan dan kami membuka lapangan kerja, disetiap desa di setiap kecamatan, bilamana hadir pelabuhan-pelabuhan, UKS, Tensus, kami membuka lapangan kerja, kami mengakomodir masyarakat daerah setempat. Kami legalitaskan, kami beri asuransinya, kami beri APD-nya, kami beri hak-haknya,”ungkapnya.

HM Nasir juga mengatakan bahwa,”seharusnya pemerintah berterimakasih dan mengapresiasi kepada koperasi TKBM di seluruh Indonesia.”

“SDM kami dipelabuhan siap dengan teknologi, kami tidak monopoli, kami mandiri dan membiayai sendiri
koperasi TKBM di seluruh Indonesia,” harap HM.Nasir.

“Adapun terkait mafia di pelabuhan, kami tidak punya wewenang, yang punya kapal siapa, kami hanya menyediakan pekerja. Yang dikecualikan dari monopoli itu koperasi,” tegas sekum Agus.

HM Nasir juga menambahkan bahwa tanggal 4 Desember 2017 TKBM telah melakukan aksi mogok nasional karena sudah melakukan persuasif, audiensi, mediasi dan segala hal, tidak ditanggapi. Menurut HM Nasir pada Oktober tahun 2020 juga sudah melakukan audiensi, menghadap melalui undangan juga, tapi tak ada hal-hal positif, tak ada respon positif. Jika SKB tersebut dicabut maka akan mematikan aktivitas Koperasi TKBM dan 93 ribu buruh bongkar muat di seluruh pelabuhan di Indonesia dan akan kehilangan pekerjaan,” tutup Ketua TKBM.

#KOPERASITKBM

#BuruhPelabuhan

#HMNasir

#SekumAgus

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *