REPORTASEJAKARTA.COM

Medan,
Salah seorang pegiat sosial dari Jejaring Kemanusiaan HAM asal Sumatera Utara Netty Herawati, SE meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Nusa Tenggara Barat, banyak hal menurut wanita paruh baya ini yang membuat dirinya melakukan otokritik terhadap seratus hari kinerja mantan Anggota Bareskrim Tipikor Mabel Polri tersebut,

Banyak hal yang dinilai Netty selama kunjungannya ke NTB beberapa hari lalu saat momentum MotoGP, Netty melihat NTB banyak kasus kasus yang belum tuntas dengan baik, dia tidak bisa jelaskan satu persatu namun ia sudah bisa menangkap dan menebak indikasi itu ada,

Saat dihubungi Media ini, melalui sambungan telepon, Sabtu (16/4) Netty sapaan akrabnya menilai pihak Polda NTB gagal total dalam mengurus manajemen kasus dan konflik antar warga yang terjadi di Nusa Tenggara Barat,

Hal tersebut dikatakannya terkait banyak hal, mulai dari masalah kasus tanah warga di Kuta Mandalika hingga kasus begal yang menimpa Amaq Sinta termasul kasus Pura Lingsar di Lombok,

” kinerjanya wajib dievaluasi terkait kasus begal yang mana korbannya adalah masyarakat lemah yang terdzolimi pada saat itu tidak ada yang menolong dan per gerakan yang dilakukannya itu gerak refleks, khan gitu

Itu bukan direkayasa, tetapi gerak refleks, nah ia juga dengan pembelaan diri apakah masyarakat tidak boleh membela diri pada saat kepepet seperti itu atau pada saat dia (Amaq Sinta.RED) terpojokkan, khan begitu.

Apakah keputusan itu kepolisian saja yang bisa membela diri pada saat bertugas, kemudian di dalam hal ini korban dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian tanpa jeli mengatasi adanya laporan atas kasus tersebut, tanyaknya.

Dalam hal ini memang posisi para pembegal terbunuh, dan bayangkan jumlahnya 4 orang, apakah tidak ada arahan atau itikad baik dari pihak Kepolisian menjadikan restorative justice dengan pihak keluarga pembegal yang terbunuh ditangan amaq sinta yang kebetulan mempertahankan diri,

Kasus ini sudah sangat viral dan luarbiasa menjadi trending topik dimana mana, bahkan Mabes Polri sudah memantau di media sosial papar Netty,

Polisi seharusnya terapkan tindakan restorative justice atas masalah begal membegal ini,

,” ini khan sangat merugikan masyarakat dengan hal ini bukan meminta maaf saja tetapi juga pembunuhan karakter (Character Assasination) terhadap Korban Begal, nama baiknya tercemar. dia disitu sebagai terpidana jadinya, tersangka,

Netty menilai saatnya kinerja Kapolda NTB dibawah kepemimpinan Djokopoerwanto dievaluasi Kapolri mengingat banyak hal yang terungkap dan masih belum tersingkap dengan baik di bumi gora,

Apakah ini kesalahan prosedur atau sumber daya manusia (SDM) Polda NTB ini lemah dan itu bukan overmacht baca dan kaji ulang hukum terutama terkait alas hukum atas kasus tersebut, tanyaknya.

Makanya disini, kita meminta pihak kepolisian itu terus mengkaji lagi hukum aturan kebijakan maupun undang undang khan kembali lagi ke KUHP, karena disitulah kiblatnya, banyak keadaan yang tidak sesuai dengan KUHP

Polri wajib mengkaji ulang lagi dan kalaupun itu dikembalikan ke KUHP tidak sesuai sudah bahkan melenceng tidak sesuai ilmu ilmu hukum, ujarnya.

(Red/LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot