Menanyakan ke pemilik usaha gula olahan tersebut kenapa bapak mencampurkan pewarna ini dalam komposisi gula olahan yg bapak produksi, Apakah bapak ketika mencampurkan bahan ini tidak membaca yang tertulis di kemasan plastik ini, “Bapak tau ngak bahwa gula olahan yangg di produksi ini untuk bahan campuran makanan, “tanya tim. Pengusaha gulamerah olahan menjawab dengan santainya seolah-olah hal tersebut di anggap hal biasa. “Saya mencampurkannya karna pewarna yang biasa saya pakai di toko sedang kosong dan juga, ini mengikuti saran dari teman teman. “Saya sadar gula merah olahan yang di produksi di tempat saya untuk bahan campuran makanan dan di kirim kebeberapa pasar di kota Jakarta,”tuturnya. Begitu juga salah seorang pekerja yang memasak gula tersebut. Dia menyampaikan Saya mencampuri pewarna ini atas perintah bos Biasa nya yang selalu di gunakan pewarna itu., tuturnya. Jika kita merujuk ke aturan perundang undangan yang berlaku tentang kesehatan dan makanan. ini adalah sebuah kejahatan tentang makanan. Atas dugaan yang kami temukan ini menjadikan atensi ke pihak yang berwenang, APH, dinas kesehatan dan BPOM agar segera mengambil tindakan terhadap para pelaku usaha gulamerah olahan yang diduga mencampur bahan komposisi gula merah olahan dengan zat pewarna berbahaya. Home industri gulamerah olahan di cilacap berproduksi bukan baru tetapi sudah bertahun-tahun dimana pengawasan selama ini Dinas Kesehatan & BPOM.
(Red/RudolfsivaPewarta).
