REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA–“Desa Bersatu Membangun Indonesia ”
Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa
di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya
UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang
tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan
legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung
utama pembangunan Nasional.
Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam
Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan
amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa,
pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial
politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional,
pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-
desa diseluruh Indonesia.
Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang
telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan
dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359
ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya
jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa,
terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar
desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa,
terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih
20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina
Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa.

Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden
Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia
selama 9 tahun terakhir.
Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk
mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.

 

“Desa Bersatu Membangun Indonesia ”
Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa
di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya
UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang
tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan
legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung
utama pembangunan Nasional. Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan
amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa,
pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial
politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional,
pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-
desa diseluruh Indonesia.
Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang
telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan
dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359
ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya
jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa,
terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar
desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa,
terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih
20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina
Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan
dari dana desa. Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden
Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia
selama 9 tahun terakhir.
Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk
mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa

“Desa Bersatu Membangun Indonesia ”
Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia khususnya 74.962 desa
di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya
UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang
tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan
legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung
utama pembangunan Nasional. Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam
Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan
amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa,
pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial
politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional,
pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desa-
desa diseluruh Indonesia.
Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang
telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022 dengan
dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359
ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya
jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa,
terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar
desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa,
terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih
20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina
Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan
dari dana desa. Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden
Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia
selama 9 tahun terakhir.
Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk
mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.

Program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak
disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.
6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi
terhadap desa. Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.
“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat
ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga,
Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi
menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”

(Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *