Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (07/08/2023). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua saksi yang diperiksa tersebut yaitu :
1) E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan.
2) LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar. Lebih lanjut Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/LR).
