Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. “Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh,” katanya.
Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya. “Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut,” katanya.
Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. (Marlon).