REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang telah ditetapkan demi terciptanya keadilan yang sejati.
Telah muncul dugaan serius terkait seorang jaksa yang diduga mengajukan tuntutan hukuman yang lebih ringan daripada yang tertuang dalam pelaku pidana pasal berlapis yang seharusnya menjadi acuan tuntutan JPU dalam sebuah perkara hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait integritas peradilan dan perlunya transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salahsatunya pada saat persidangan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya, dimana terdapat perkara nomor 03/Pidana yang sedang menjalani persidangan pada saat agenda tuntutan JPU menuntut nya secara ringan dari pasal pidana berlapis, saat redaksi menemui pihak korban kasus pengrusakan dan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Haji Mansur.
Adapun tempat tinggal di Negarakasih kota Tasikmalaya, kasus ini telah dimuat dibeberapa media online dan TV, dimana seorang mantan suami melaporkan mantan istrinya telah menggugurkan bayinya yang diduga hasil perselingkuhan dengan pria lain.
Menurut keterangan dilapangan istrinya tidak terima dilaporkan ke Polres kota Tasikmalaya, lalu mengamuk di rumah mantan mertuanya dengan memecahkan barang dan merusak jendela serta berteriak-teriak.
“tolong-tolong anak saya disakiti” ujar Haji Mansur menceritakan kejadian itu dirumahnya.
Atas teriakan pelaku yang bernama Silvi Siti Aisyah, S.Farm yang diketahui salahsatu warga Rajapolah yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Bahwa tindakan perlakuan ini termasuk pidana dengan pasal saat ditetapkan sebagai terdakwa yakni pasal 311.
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”,
Adapun Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah 1. seseorang, 2. pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis, 3. pelaku diperbolehkan membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, 4. Pelaku tidak membuktikannya 5.
Tuduhan itu diketahui tidak benar, pasal pidana 310 dimana dalam pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, Pasal 406 KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. ”
Dalam perkara ini, diketahui saat persidangan dalih penyangkalan terdakwa adalah mau menemui anaknya dihalang-halangi, sedangkan dalam pembuktian di CCTV yang beredar tidak ada yang menghalangi, dan bahkan pemilik rumah sedang melakukan shalat karena saat kejadian masih menjelang waktu shalat.
Demikian juga saat ditemui Haji Mansur selesai di persidangan mengatakan bahwa “saat kejadian saya sedang berada di masjid dan kebiasaan keluarga saya saat waktu adzan shalat tepat waktu melaksanakan shalat, jadi saat kejadian tidak ada yang mendengar kedatangan Silvi Siti Aisyah kerumah saya, “ucapnya.
Saat itu pelaku sudah pisah rumah dengan anak saya, diduga karena terjadi perselingkuhan yang dilakukan pelaku, “ujar Haji Mansyur.
(Red/Supri).