REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG – Sejumlah kelompok remaja diduga akan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam , secara Ugal Ugalan di wilayah hukum Polsek Serpong tepatnya di jalan raya Serpong KM 7 Kecamatan Serpong Utara Kelurahan Pakulonan Kota Tangerang Selatan. (22/09/24)

Saat awak media melakukan wawancara pukul 02:35 Minggu 22 September 2024 yang diduga salah satu pelaku tawuran, pria lajang yang berhasil di konfirmasi oleh awak media mengakui kalau ikut melakukan tawuran menggunakan senjata tajam .

Lanjut yang diduga salah satu Pelaku Tawuran mengatakan ” iya bang saya ikut melakukan tindakan Tawuran tersebut ” , ujar salah satu pelaku

Kejadian tersebut berdekatan dengan pemukiman warga setempat yang berada di jalan raya Serpong KM 7 Kecamatan Serpong Utara Kelurahan Pakulonan Kota Tangerang Selatan.

Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 489 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sampai Berita Ini Terbit belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terhadap para kelompok pelaku yang menggunakan sajam.

Reporter – Paul

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *