Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika. Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM-Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara. Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM. Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada BNN RI. (red).
Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika. Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM-Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara. Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika. Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM. Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada BNN RI. (red).