REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung RI menetapkan 3 hakim sebagai tersangka baru terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah ABS, AM, dan DJU. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan hukuman penjara.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika, serta mobil dan sepeda motor. Total uang yang disita mencapai Rp616,23 miliar.
Para tersangka diduga menerima suap untuk memutus perkara tertentu dengan hasil Onslag. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung.
(Red).