Fenomena ini juga dikritisi oleh Dr. Andri Nugroho, SH, MH, pakar hukum pers nasional dan dosen di Universitas Nasional Jakarta: > “Secara hukum, penghapusan berita yang telah tayang tanpa dasar yang sah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ‘hapus berita’ kecuali untuk alasan khusus dan melalui mekanisme etik seperti hak jawab atau koreksi.” > “Jika yang dihapus adalah berita investigasi, apalagi soal pelanggaran hukum seperti tambang ilegal, maka ada indikasi kuat bahwa media tersebut tunduk pada tekanan. Ini membahayakan kepercayaan publik,” lanjutnya. Dr. Andri juga menekankan bahwa media seharusnya berdiri di atas prinsip “the public’s right to know”—hak masyarakat untuk tahu. Fenomena penghilangan berita ini juga disoroti oleh aktivis lingkungan hidup lokal di Kalbar > “Jurnalisme investigatif itu mahal secara moral dan risiko. Jika redaksi mulai menghapus berita karena intervensi, maka korban pertama adalah rakyat. Mereka kehilangan informasi penting soal pelanggaran lingkungan yang merusak masa depan mereka.” > “Kami berharap Dewan Pers tidak diam. Media harus dilindungi dari tekanan politik dan bisnis,” tegas Rudi. Statistik berita tambang ilegal Kalbar yang viral 2023-2025 Daftar contoh berita yang hilang beserta link mati (404) Perbandingan: Negara demokratis vs otoriter dalam soal sensor berita Alur hukum: Prosedur penghapusan berita yang sah (hak jawab, koreksi, putusan Dewan Pers) Rilis ini diharapkan menjadi alarm peringatan bagi seluruh stakeholder media di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap media tidak dibangun dalam semalam, dan bisa runtuh seketika jika praktik-praktik tidak transparan seperti ini terus dibiarkan. “Satu berita yang dihapus tanpa dasar hukum yang sah, adalah satu kebenaran yang dibunuh,” pungkas Dr. Andri. (Red).
Fenomena ini juga dikritisi oleh Dr. Andri Nugroho, SH, MH, pakar hukum pers nasional dan dosen di Universitas Nasional Jakarta: > “Secara hukum, penghapusan berita yang telah tayang tanpa dasar yang sah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ‘hapus berita’ kecuali untuk alasan khusus dan melalui mekanisme etik seperti hak jawab atau koreksi.” > “Jika yang dihapus adalah berita investigasi, apalagi soal pelanggaran hukum seperti tambang ilegal, maka ada indikasi kuat bahwa media tersebut tunduk pada tekanan. Ini membahayakan kepercayaan publik,” lanjutnya. Dr. Andri juga menekankan bahwa media seharusnya berdiri di atas prinsip “the public’s right to know”—hak masyarakat untuk tahu. Fenomena penghilangan berita ini juga disoroti oleh aktivis lingkungan hidup lokal di Kalbar > “Jurnalisme investigatif itu mahal secara moral dan risiko. Jika redaksi mulai menghapus berita karena intervensi, maka korban pertama adalah rakyat. Mereka kehilangan informasi penting soal pelanggaran lingkungan yang merusak masa depan mereka.” > “Kami berharap Dewan Pers tidak diam. Media harus dilindungi dari tekanan politik dan bisnis,” tegas Rudi. Statistik berita tambang ilegal Kalbar yang viral 2023-2025 Daftar contoh berita yang hilang beserta link mati (404) Perbandingan: Negara demokratis vs otoriter dalam soal sensor berita Alur hukum: Prosedur penghapusan berita yang sah (hak jawab, koreksi, putusan Dewan Pers) Rilis ini diharapkan menjadi alarm peringatan bagi seluruh stakeholder media di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap media tidak dibangun dalam semalam, dan bisa runtuh seketika jika praktik-praktik tidak transparan seperti ini terus dibiarkan. “Satu berita yang dihapus tanpa dasar hukum yang sah, adalah satu kebenaran yang dibunuh,” pungkas Dr. Andri. (Red).
