REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana setujui 7 permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif pada 17 Juni 2025. Tujuh tersangka tersebut adalah :
Hamzan Wadi bin Syapiin: Dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Azwan Alu Singara bin Alu Singara: Dari Kejaksaan Negeri Palu, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eky Sukarno als Eky bin Natsir (Alm): Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Afrianto Phl. Oyon bin Jamarin Gindak Ali : Dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

I Nanda Bob Nuzul Pgl Bobi bin M. Israil Lubis dan Muhammad Alfaredzi Pgl Rezi bin Zulafril : Dari Kejaksaan Negeri Padang, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Puranda Ade Putra: Dari Kejaksaan Negeri Solok, disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riko Juanda Pgl Riko : Dari Kejaksaan Negeri Solok, disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil laboratorium forensik tersebut menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Tapi para tersangka ini tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para tersangka ini juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan bahwa para tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahgunaan narkotika.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot