REPORTASE  JAKARTA

SUMUT — (3/7/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,462 miliar dari terdakwa IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa sekota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Pengembalian uang tahap kedua ini diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, didampingi oleh Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum perkaranya.

“Total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5,962 miliar. Tahap pertama, terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar, kemudian tahap kedua sebesar Rp 2,462 miliar dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Dengan pengembalian uang ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tambah Adre.

Terdakwa IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan dan memastikan bahwa terdakwa IFS mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengembalian uang kerugian keuangan negara ini juga menunjukkan bahwa Kejati Sumut serius dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara.

Dengan demikian, Kejati Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot