REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025.
Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ardiansyah Rambe bin Muhammad Johan Rambe dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa Tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Selain itu, Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan demikian, JAM-Pidum memutuskan untuk menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan rehabilitasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Tersangka untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam menangani kasus-kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif.
(Larty).