REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 7 Juli 2025.

Salahsatu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap. Tersangka Very Fikry Andrian als Amri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka telah mengembalikan handphone yang dicurinya dan korban telah memaafkan tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian berlangsung pada 24 Juni 2025 di mana Tersangka mengakuinya kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 12 perkara lainnya, yang melibatkan tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri di Indonesia. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum menekankan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice juga menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus-kasus pidana.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dan kasus-kasus pidana melalui musyawarah dan mufakat.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot