REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa, RY selaku Junior Account Officer AO BRI, PP selaku Junior Account Officer ARK BRI, SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011 s.d. 2012, dan lain-lain. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap tentang kasus dugaan korupsi yang terjadi.
Kasus ini terkait dengan pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang diduga melibatkan beberapa oknum bank dan perusahaan. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor.
Pemeriksaan 14 saksi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Larty).