Mediasi antara korban pengeroyokan berinisial Tahoaro Tafonao (40) dengan pelaku oknum Mantan Kepala Desa Harefa Orahua Faedozatulo Tafonao (Als Ama Sopi(48) dan Mazatulo (Als Ama Erlan (27) tak menemui titik terang. Mediasi yang difasilitasi Polsek Gomo, karena yang diduga pelaku tidak menghadiri undangan dari Polsek secara resmi pada hari Rabu (09/07/25). Alhasil, kasus pengeroyokan itu pun akan kembali dilanjutkan proses hukumnya. Hal tersebut disampaikan oleh KOMNAS LP-KPK Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan Agustinus Zebua, saat melakukan konfirmasi kepada Penyidik Polsek Gomo, ELOHANSEN SARLIN MARBUN, SH. “ELOHANSEN mengatakan saat diwancarai oleh beberapa media di Polsek Gomo, Laporan saudara di Polsek Gomo, tentang dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) dan dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 30/06/2025 sekira pukul 17:00 Wib Di Dusun III, Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan”, Jelasnya. “ELOHANSEN Menjelaskan langkah-langkah yang telah kita lakukan sebagai penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Gomo Yaitu 1. Kita sudah berusaha melakukan Pemeriksaaan (Interogasi/Wawancara) terhadap Pelapor/Korban an. Tahoaro Tafonao alias Ama Lince
2.Melalukan Pemeriksaan (Interogasi/Wawancara) terhadap saksi-saksi an. Sangoyao Tafonao alias Ama Yurima, Fasondata Bawamenewi alias Ama Feli, dan Piusman Tafonao, Als Ama Wiman.
3. Pada tanggal 6 Juli telah mengirim surat Undangan Interogasi terhadap Terlapor, Saudara Ama Sopi dan Saudara Ama Erlan, namun tidak mengindahkan atau tidak hadir.
4. Pada tanggal 8 Juli mengirim Undangan Mediasi (Restoratif Justice) namun tidak dihadiri oleh terlpor Ama Sopi dan Ama Erlan, Pungkasnya Penyidik. Lebih lanjut- Upaya atau rencana tindak lanjut Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Gomo Yaitu:
-Melakukan Gelar Perkara hasil hasil penyelidikan dengan Satuan Fungsi terkait di Kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan, untuk menentukan status Perkara apakah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
-Mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara terhadap Pelapor An. Tahoaro Tafonao.,Tutupnya. pihaknya sudah berupaya mengundang kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil akibat yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut tidak menghadiri. “Akan tetapi proses mediasi tadi tidak ada titik temu”. Augustinus Zebua, meminta sesegera mungkin ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terhadap terlapor. Dia mengaku, pihaknya memang sudah menerima Sprindik dalam waktu beberapa hari ke depan oknum Pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka Meski begitu, ia berharap proses hukum itu secepatnya diproses sehingga tidak terkesan berlarut-larut. Karena laporan yang dimasukkan itu sejak 30 Juni kemarin. “Oleh karena itu saya berharap sekali lagi kepada pihak kepolisian untuk segera ada penetapan tersangka, sebab sudah cukup bukti-bukti yang dikantongi oleh penyidik. Maka lagi-lagi kami tegaskan bahwasanya kasus ini perlu ditetapkan tersangka yang bersangkutan atau si terlapor,” pungkasnya. W. Z
