REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”. Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia. Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, dan sejumlah pejabat lainnya dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kejaksaan RI dan Dewan Pers berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam mendukung penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia.

Penandatanganan MoU ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mendukung penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pers dan penegakan hukum di Indonesia.

(LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot