REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut bahwa tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia dan melakukan pendampingan. Menurut Erick, Kementerian BUMN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN akan terus berkoordinasi untuk pengangkatan direksi, komisaris, menyetujui pengusulan agenda, rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lainnya. Kementerian BUMN juga akan mendapat dividen 1 persen dari Danantara, yang nantinya akan disetorkan kepada negara.

Erick juga menjelaskan bahwa Danantara tidak bisa melakukan pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah, namun hanya menawarkan kajian. Kementerian BUMN akan melakukan kajian dan memutuskan pengangkatan direksi dan komisaris yang profesional.

Selain itu, Kementerian BUMN juga akan memiliki ruangan khusus di Kantor Danantara untuk menerima laporan kinerja dan menjalin kerja sama strategis. Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan terus mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Kementerian BUMN akan terus bersinergi untuk kesuksesan program Koperasi Desa Merah Putih agar memperkuat ekonomi desa dan memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk bagi kesejahteraan petani dan nelayan.

(Supri/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot