REPORTASE  JAKARTA

Tangerang – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku penjualan obat-obatan ilegal di Kampung Bayur RT 005/005 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang pada Jumat, 11 Juli 2025. Pelaku berinisial AP (24 tahun) diamankan beserta barang bukti berupa 540 butir diduga jenis obat Eximer, 556 butir diduga jenis obat Tramadol, uang penjualan Rp 500.000, dan 1 buah HP merek Realme 3 warna hitam.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., membenarkan penangkapan pelaku yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penjualan obat-obatan jenis G. AKP Fahyani memimpin langsung operasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

AKP Fahyani menegaskan bahwa Polsek Sepatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah Sepatan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, AKP Fahyani bersama personel Samapta Polsek Sepatan juga menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. AKP Fahyani menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Sepatan.

(Supri/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot