REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada Senin, 14 Juli 2025.

Ketiga perkara tersebut melibatkan Tersangka Hery Hartasir bin Alamsyah, Oktarina binti Arim, dan Yusuf Nurhadi bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu karena mereka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

JAM-Pidum menyatakan bahwa para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. “Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas JAM-Pidum.

Dengan demikian, Kejaksaan RI terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat melalui mekanisme restorative justice. Proses rehabilitasi diharapkan dapat membantu para Tersangka untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan menjadi lebih baik.

Kejaksaan RI berharap bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan konstruktif. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih harmonis dan tenteram.

(LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot