REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 15 Juli 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Buronan yang diamankan adalah Agus Sudirman, seorang pria berusia 79 tahun yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.

Agus Sudirman telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun karena perbuatannya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp15 miliar. Ia merupakan Komisaris BPR Restu Dana dan telah lama menjadi buronan.

“Saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum. Setelah diamankan, Agus Sudirman dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot