REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jakarta Selatan. Kelima kendaraan yang disita terdiri dari mobil-mobil mewah, termasuk Mini Cooper, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC. “Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan pihak lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat membantu proses pembuktian dan membawa kasus ini ke pengadilan.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan.
(Larty).