REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Kedua saksi tersebut adalah ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan WN, VP Production Operations PT Petronas Carigah Ketapang III, Ltd.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat HW dkk. Kasus ini menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk membangun kasus ini.
Pemeriksaan saksi ANW dan WN diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan relevan terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional. (Larty).