REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Kedua saksi tersebut adalah MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, Karyawan PT Tera Data Indonesia.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat MUL. Kasus ini menyangkut program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk membangun kasus ini.
Pemeriksaan saksi MA dan PI diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan relevan terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Larty).