REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 tersangka perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini melibatkan 2 tersangka dari Kejaksaan Negeri Balangan, yaitu M. Alwi Rahman als Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani als Adi bin Amrullah, serta Alfianor als Alfi bin Muhyar (Alm). Mereka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu karena mereka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Balangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum telah menyetujui rehabilitasi terhadap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika melalui keadilan restoratif. Rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu para tersangka untuk pulih dari ketergantungan narkotika dan menjadi lebih produktif dalam masyarakat.
(Larty).