REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Suriyansyah bin Ismail, dari Kejaksaan Negeri Paser, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Perkara ini bermula pada Senin, 19 Mei 2025, ketika Tersangka mengambil handphone milik Wawan Wandha yang tergeletak di trotoar.
Tersangka Suriyansyah bin Ismail telah melakukan proses perdamaian dengan korban pada 24 Juli 2025, dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Paser Abdul Muis Ali, S.H., M.H, Kasi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Geraldo Ivander Sitorus, S.H. telah menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 perkara lainnya.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum telah menyetujui 9 perkara penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan korban. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih baik dan lebih manusiawi.
Jaksa Agung RI berharap bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik dan lebih manusiawi.
(Larty).