REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — Sidang mediasi tripartit antara PT Esa Jaya Putra dan karyawan yang di-PHK telah dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Dalam proses perundingan atau musyawarah melalui mediator antara perusahaan dan karyawan yang berselisih secara tripartit belum ditemukan kesepakatan sehingga akan dilanjutkan mediasi ketiga jumat depan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Menurut Doniman Aro Hia, kuasa hukum karyawan, kliennya telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun dan di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. “Kami menuntut hak-hak klien kami seperti uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak,” kata Doniman.

Selain itu, Doniman juga menyatakan bahwa hak-hak normatif kliennya juga telah diabaikan oleh pihak perusahaan, seperti BPJS, lembur, dan waktu jam kerja 12 jam, serta hari Minggu juga diharuskan masuk kerja tanpa lembur.

Pihak kuasa hukum dari karyawan sudah berusaha melakukan upaya penyelesaian secara bipartit antara pihak karyawan dan pihak perusahaan melalui surat permohonan bipartit dan somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan.

Doniman berharap bahwa pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk seluruh karyawan seperti BPJS, lembur, dan disiplin menjalankan aturan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan pasal 77 UU Cipta Kerja.

Menurut Doniman, jam kerja dalam 1 minggu hanya 40 jam, jika melebihi dari itu artinya perusahaan telah melakukan pelanggaran. Doniman juga menjelaskan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan dapat jadi masalah dan mempunyai konsekuensi hukum.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa adanya persetujuan atau alasan yang sah, dan dapat melanggar hak-hak karyawan dan prinsip keadilan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, Doniman berharap bahwa hak-hak karyawan dapat dipenuhi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya. Sidang mediasi akan dilanjutkan jumat depan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/