REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tersangka IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

“Peran tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023 melakukan perbuatan menandatangani surat permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tersangka IKL juga menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028.

Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot