REPORTASE JAKARTAJakarta — Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah ilegal dari Kep.Babel menuju Malaysia. Penggeledahan ini dilakukan pada Sabtu, 27 Februari 2026, di wilayah hukum Polres Belitung Timur Polda Kep.Babel.
“Kami telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri dalam laporannya kepada Kabareskrim Polri.
Tersangka tersebut adalah AMIN dan MAHENDRA, yang diduga melakukan tindak pidana menampung, mengangkut, dan menjual pasir timah ilegal. Mereka mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kec.Kelapa Kampit, Belitung Timur.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pengolahan dan penampungan pasir timah ilegal, dan menyita alat-alat berupa timbangan, barang bukti pasir, dan catatan pembelian pasir timah.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal ini,” kata Dirtipidter.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas penyelundupan pasir timah ilegal dan melindungi sumber daya alam Indonesia.
Polisi juga telah melakukan olah TKP di pantai tempat para pelaku melakukan pengiriman pasir ilegal, dan mengambil titik koordinat untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku-pelaku lainnya,” kata Kapolres Belitung Timur.