REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menahan SDT, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, Kamis (21/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup berupa dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, dan pemeriksaan 8 saksi.

“Kami sudah melakukan rangkaian penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi,” ujar tim penyidik.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika SDT mengakuisisi PT QSS yang saat itu hanya memiliki IUP Eksplorasi. Setahun kemudian, PT QSS justru mendapat IUP Operasi Produksi untuk lahan 4.084 hektare meski disebut tidak melalui due diligence sah dan menggunakan data tidak sebenarnya. Izin itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat 4 PP Nomor 23 Tahun 2010.

Penyidik menduga, setelah mendapat IUP Operasi Produksi, SDT tidak melakukan penambangan di wilayah konsesi. Ia justru menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS. Penjualan itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan dokumen ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi benar dan melibatkan oknum penyelenggara negara.

Padahal, PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi syarat utama untuk ekspor. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, SDT disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Tipikor dan perubahannya. Saat ini ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *