REPORTASEย JAKARTAJAKARTA — Praktisi hukum dan tokoh politik Erles Rareral, S.H, M.H menyatakan sepakat dengan usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal 2 periode. Ia mengklaim sudah menyuarakan ide itu sejak 4 tahun lalu, bahkan mendorong larangan dinasti politik bagi keluarga kepala daerah.
Erles menyebut usulan tersebut muncul jauh sebelum dilontarkan analis politik Boni Hargens.
โInikan aku uda pernah bicara 4 tahun lalu kalau nggak salah. Sekalian larangan bagi bupati, suami istri, anak untuk berlaga di dalam politik yang sama,โ kata Erles, Jumat 23 Mei 2026.
Menurut Erles, pembatasan masa jabatan DPR penting untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Ia menilai logika pembatasan 2 periode yang berlaku untuk presiden dan kepala daerah juga relevan diterapkan ke DPR.
โSecara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat,โ ujar Erles.
Ia menegaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada anggota legislatif. โDalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,โ sambungnya.
Erles menambahkan, pembatasan periode dan larangan keluarga kepala daerah ikut bertarung di politik yang sama diperlukan untuk membuka ruang regenerasi dan mencegah kekuasaan mengendap di satu kelompok.
Saat ini UU hanya membatasi jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota maksimal 2 periode. Belum ada aturan serupa untuk anggota DPR.
(Larty).