REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara pada Senin (6/7/2026) di Aston Hotel Simatupang, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Jamdatun dengan Pusat Mediasi Nasional dan didukung Amoz Consulting. Pelatihan digelar sebagai bagian dari mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

โ€œKeterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi kecakapan tambahan. Ini sudah menjadi kompetensi inti yang harus dimiliki JPN di mana pun bertugas,โ€ ujar Jamdatun.

Menurutnya, Kejaksaan saat ini membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jalur litigasi dinilai tidak selalu efektif untuk sengketa antar-entitas publik karena memakan waktu, biaya, dan berpotensi merusak hubungan antar-lembaga negara.

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan tengah menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers. Lembaga ini akan menjadi pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola negara melalui Kejaksaan.

โ€œDokumen ini akan menjadi dasar membangun forum yang terlindungi, terstandar, dan aman bagi penyelesaian sengketa antar-instansi pemerintah maupun antar-BUMN,โ€ imbuh Jamdatun.

Untuk memperkuat kelembagaan, saat ini juga disusun Organisasi dan Tata Kerja Bidang JAMDATUN yang baru. Dengan begitu keterampilan mediasi yang diperoleh jaksa memiliki wadah kelembagaan yang jelas.

Jamdatun menegaskan keberhasilan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat-Generaal bertumpu pada 3 pilar: man, money, dan material sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026.

โ€œSebaik apa pun lembaga dirancang, tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas. Sertifikasi ini bukan tujuan akhir, melainkan awal tanggung jawab menyelamatkan aset negara dan menjaga pelayanan publik,โ€ tegasnya.

Pelatihan ini tidak hanya diikuti jajaran Bidang JAMDATUN. Hadir pula jaksa dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, perwakilan Badan Pemulihan Aset, jajaran DATUN daerah, serta Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.

Dengan keterlibatan lintas sektoral ini, Kejaksaan berharap peran Jaksa Agung sebagai penjaga koherensi hukum negara semakin kuat. JPN juga diharapkan hadir lebih awal mencegah kerugian negara dan menyelesaikan persoalan demi kepentingan umum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *