REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation.

Menurut Fahmy, penegakan hukum terhadap kasus ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah terulangnya krisis batu bara yang berdampak pada sistem kelistrikan.

โ€œPemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,โ€ ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, pemadaman yang terjadi beberapa waktu terakhir diduga terkait gangguan teknis PLTU dan kendala pasokan batu bara. Sektor industri masih bisa menggunakan genset, namun biayanya meningkat. Sementara rumah tangga terdampak langsung saat listrik padam di malam hari.

Fahmy menyebut pemerintah telah mengatur kewajiban DMO melalui Kepmen ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi itu mewajibkan perusahaan tambang memasok minimal 20 persen dari total produksi untuk kebutuhan domestik termasuk PLN, dengan harga khusus 70 dolar AS per metrik ton.

Namun saat harga batu bara dunia naik, sebagian perusahaan dinilai lebih memilih ekspor karena keuntungannya lebih besar. Akibatnya PLN kekurangan pasokan sehingga terjadi pemadaman bergilir.

โ€œSaya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,โ€ tegas Fahmy.

Selain penindakan, Fahmy mendorong pembenahan tata kelola rantai pasok batu bara di PLN dan peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem monitoring agar jumlah dan waktu pengiriman batu bara ke PLN sesuai kebutuhan.

Ia menilai sanksi bagi pelanggar DMO tidak cukup administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberi efek jera.

โ€œKetegasan pemerintah dan aparat penegak hukum penting untuk menjaga keandalan listrik nasional dan memastikan masyarakat tidak kembali mengalami pemadaman berkepanjangan,โ€ pungkasnya.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *