REPORTASE JAKARTAJAKARTA, 13 Juli 2026 – Pengacara Kondang Erles Rareral S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh aset hasil kejahatan korupsi wajib dikembalikan kepada negara dan dikelola secara transparan.
“DIKEMBALIKAN PADA NEGARA DAN DIGUNAKAN BAIK DAN BENAR UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT,” ujar Erles Rareral S.H., M.H.
Pernyataan itu disampaikan Erles BERANGKAT DARI KEPRIHATINAN ATAS CARUT MARUT TATA KELOLA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Menurutnya, selama ini upaya pemberantasan korupsi belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan kerugian negara dan kesejahteraan rakyat.
Erles juga menyoroti pentingnya perubahan narasi publik terhadap pelaku korupsi.
“SLOGAN KORUPTOR SLAMA INI DIGANTI DENGAN ‘MALING’,” tegasnya.
Ia menilai sebutan “MALING” lebih lugas menggambarkan perbuatan mengambil hak rakyat secara tidak sah. Dengan demikian, efek jera sosial dan kesadaran hukum di masyarakat diharapkan semakin kuat.
Erles mendorong aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa bersinergi mengawal pemulihan aset negara. Dana yang berhasil dirampas, katanya, harus segera dialokasikan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan bedah rumah bagi keluarga kurang mampu.
Larty