REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 19 Juli 2026 โ€“ Penetapan tersangka terhadap mantan JAMPIDSUS Febri Adriansyah oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dinilai tetap sah meskipun yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H, M.H, menanggapi pendapat yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurut Henry, syarat sah penetapan tersangka saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

โ€œMenurut hukum, berdasarkan KUHAP baru, pemeriksaan calon tersangka bukan syarat sahnya penetapan tersangka. Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan,โ€ ujar Henry, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 90 KUHAP 2025 secara tegas hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Tidak ada rumusan yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

โ€œApabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, semestinya syarat itu dicantumkan secara tegas. Faktanya rumusan yang demikian tidak ada,โ€ katanya.

Henry juga menyoroti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dirujuk. Menurutnya, amar putusan tersebut hanya memaknai โ€œbukti permulaanโ€ sebagai minimal dua alat bukti. Kewajiban pemeriksaan calon tersangka tidak dimasukkan dalam amar.

Selain itu, norma yang diuji MK sudah dicabut dan digantikan KUHAP 2025. โ€œPertimbangan MK 21/2014 dapat dipakai sebagai referensi prinsip perlindungan HAM, tetapi tidak otomatis menjadi tambahan unsur dalam Pasal 90 KUHAP baru,โ€ tegasnya.

Ia mencontohkan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025 tentang tertangkap tangan. Dalam kondisi itu penyidik dapat langsung menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Ini menunjukkan pemeriksaan bukan syarat universal.

Meski demikian, Henry menekankan dua alat bukti yang digunakan tidak boleh sekadar formal. Alat bukti itu harus diperoleh secara sah, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan, dan secara objektif mengarah pada keterlibatan orang yang ditetapkan.

โ€œYang diuji dalam praperadilan bukan โ€˜apakah calon tersangka sudah diperiksa?โ€™, melainkan โ€˜apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan? โ€ ujarnya.

Dengan demikian, menurut Henry, sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum penetapan, maka penetapan tersangka terhadap siapa pun tetap sah meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *