REPORTASE JAKARTA

JAKARTA UTARA, 23 Juli 2026 – Sebuah kios yang diduga berkedok toko kosmetik di Jalan Muara Baru, Ujung Gedung Pompa, Jakarta Utara, disorot publik. Kios tersebut diduga menjual obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer secara bebas tanpa resep dokter.

Hal itu terungkap berdasarkan investigasi yang dilakukan anggota RJ Media Online Investigasi seputaran Kota Jakarta pada Rabu (23/7/2026) sekitar pukul 14.41 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media Reportase Jakarta, kios tersebut sudah dipastikan menjual obat-obatan keras kepada masyarakat secara bebas. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar karena dikhawatirkan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Saat didatangi, penjual di toko tersebut justru menantang dan bersikap santai saat dipotret.

“Ketika didatangi menantang dan saat dipoto pun cengar-cengir, lalu si penjual beranikan diri untuk dinaikan berita,” ujar Agustiansah Priyono RJ Media online yang telah melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan UU Kesehatan dan aturan BPOM, penjualan obat keras hanya boleh dilakukan di apotek dengan resep dokter.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait dan pemilik kios terkait dugaan penjualan obat keras tersebut.

Warga sekitar berharap pihak berwenang, Polres Metro Jakarta Utara dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Reporter: Agustiansah Priyono RJ

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *