Momentum penguatan riset ditandai dengan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau. Pusat studi ini menjadi terobosan baru dengan fokus pada Green Policing dan ecological security sebagai bagian dari tantangan keamanan abad ke-21. “Keamanan masa depan tidak lagi hanya berbicara gangguan kamtibmas konvensional. Perubahan iklim, karhutla, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan berdampak langsung pada stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional,” kata Kadiv Humas. Pembentukan pusat studi tersebut dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si. bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. ke Polda Riau, Kamis (23/7). Pilar Green Policing
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan, Green Policing menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral pemeliharaan kamtibmas. Ancaman seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu ekonomi masyarakat. Implementasinya dibangun melalui tiga pilar: prevention, law enforcement, dan restoration. Pendekatan ini diperkuat dengan Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation agar kepedulian lingkungan menjadi karakter setiap insan Bhayangkara. Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan juga diproyeksikan menjadi _think tank_ yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, dan komunitas untuk menghasilkan riset, publikasi ilmiah, kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policing. Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut terluas dan rawan karhutla, Polda Riau dinilai strategis sebagai living laboratory Green Policing. Model ini diharapkan dapat direplikasi di daerah lain sebagai bagian penguatan transformasi Polri yang profesional dan berbasis ilmu pengetahuan. LR.
