REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 25 Juli 2026 โ€“ Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mempertanyakan akuntabilitas penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa proses hukum sudah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

โ€œLangkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan. Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya,โ€ kata Hendardi dalam komentar persnya, Jumat (25/7/2026).

Desak Penanganan Dialihkan ke KPK
Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Ia merujuk prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

โ€œOleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,โ€ ujarnya.

Hendardi menyebut keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ke KPK setidaknya mengindikasikan dua hal.

Pertama, terdapat kepentingan menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas. Penanganan internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan dan narasi publik.

Kedua, ada kekhawatiran apabila perkara ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie tanpa berkembang ke aktor lain.

โ€œPenegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh _(full disclosure)_ dan akuntabilitas yang utuh,โ€ tegasnya.

Hendardi menegaskan, kasus Febrie bukan hanya soal pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

โ€œUkuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan, melainkan pada kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati pihak-pihak terkait,โ€ katanya.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan ke KPK.

โ€œPengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,โ€ pungkas Hendardi.

Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *