REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, dan organisasi masyarakat sipil yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng”.

Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai pelabelan tersebut merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.

“Pernyataan Presiden tersebut adalah pilihan retorika politik yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo anti kritik. Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara,” kata Kahar dalam siaran pers, Sabtu (25/7/2026).

PBHI menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU HAM, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut PBHI, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk tidak menghambat penggunaan hak warga.

PBHI juga menilai pelabelan “londo ireng” berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik dan membangun dikotomi seolah kritik identik dengan permusuhan.

“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan tindakan permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, PBHI menyebut pembatasan kebebasan berekspresi saat ini tidak hanya lewat kriminalisasi atau koersi fisik, tetapi juga lewat cara lunak seperti stigma, pelabelan, dan retorika merendahkan. Hal ini disebut mempersempit ruang sipil dan memundurkan demokrasi.

PBHI mendesak Presiden merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Presiden di negara demokratis mesti melindungi para pengkritiknya, bukan menjadikan kritik sebagai alasan untuk membangun retorika dan narasi permusuhan dan penghinaan terhadap warga negara,” tegas Kahar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan terkait pernyataan PBHI tersebut.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *